Suara.com - Seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto yang menampilkan Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Foto tersebut merupakan hasil bidikan layar artikel situs Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019".
Dalam unggahannya, Akun Alfi Laili Cholidah lantas menuliskan narasi bahwa rezim Jokowi yang disebut haram karena hasil dari kejahatan antek-antek China.
"Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan Jokowi. Karena dia bukan pilihan rakyat. Ini rezmi haram hasil kejahatan antek-antek China," demikian narasi tersebut.
Baca Juga: Rahmad Darmawan Ambil Sisi Positif Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19
Lantas benarkah Refly Harun mengeluarkan pernyataan tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Refly Harun yang menyebut rezim Jokowi haram karena hasil kejahatan antek-antek China dipastikan tidak benar.
Sebabnya, Refly Harun tidak pernah mengeluarkan pernyatan sedemikian rupa.
Sejatinya, artikel Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019" yang dibagikan sumber mengacu pada sebuah video unggahan kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Pandemi dan Epidemi Terburuk Di Dunia yang Tercatat Sejarah: Bagian 1
Dalam video bertajuk "Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!", Refly Harun menjawab pertanyaan warganet tentang pencopotan dirinya dari jabatan komisaris utama perusahaan BUMN, PT Pelindo I pada 20 April 2020 lalu.
Warganet menduga Refly Harun dicopot karena kerap vokal mengkritik pemerintah. Namun, Refly Harun menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah.
Dalam video tersebut, Refly Harun kemudian mengungkap aturan mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pengurus BUMN sebagai tim sukses kampanye dan pengurus partai sembari menunjukkan buku karyanya yang berjudul "Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun".
Ia lantas menjelaskan isi dari buku tersebut sebagai berikut.
"Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye"
"Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret," kata Refly Harun seperti dikutip dari Turnbackhoax.id.
Pernyataan inilah yang kemudian dikaitkan dengan artikel Law Justice berjudul "Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019", seperti yang diunggah oleh sumber.
Pendapat Refly Harun tersebut juga sempat dimuat dalam artikel situs pojoksatu.id berjudul "Refly Harun Ungkit Cara Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Lalu, Manfaatkan BUMN".
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Refly Harun mengeluarkan pernyataan rezim Jokowi haram karena hasil kejahatan antek-antek China adalah palsu atau hoaks. Dengan demikian informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan