Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikalahkan dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G. Keputusan ini dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Berdasarkan situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan ini didaftarkan oleh perusahaan pengembang pulau G reklamasi bernama PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Baca Juga: Disiram Suaminya Pakai Air Keras, RA Histeris di Jalan Dikira Kena Corona
Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.
"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp 341 ribu.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," tulis putusan itu.
Baca Juga: Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua