Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta pemerintah mengikuti keputusan Mahakamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bukan justru berupaya menaikkan kembali iuran dengan membuat aturan lainnya.
Dede memandang, apabila itu dilakukan maka terlihat ada upaya sengaja pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS.
"Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu. Dan ketika kemudian Presiden membuat perpres, artinya presiden tahu ini sengaja dinaikkan," kata Dede kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Dede mengatakan seharusnya pemerintah memberikan relaksasi terhadap pembayaran iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. Sebab, kenaikkan itu nantinya sangat berdampak bagi rakyat. Ia pun berharap agar DPR melalui komisinya bisa memanggil pihak-pihak terkait kenaikkan iuran BPJS.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi
"Waktu itu naik, lalu dibatalkan. Lalu sekarang dibatalkan lagi. Mungkin ini asumsi saya, pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp 20 triliun. Tapi, itu harus dijelaskan kepada DPR jangan secara diam-diam buat perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," kata Dede.
Namun, diketahui, DPR baru saja memasuki masa reses hari pertama yang dimulai sejak 13 Mei 2020 hingga 14 Juni 2020. Sehingga bisa terjadi kendala tersendiri apabika ingin memanggil pihak dari pemerintah.
"Kenapa setiap kali DPR sudah reses selalu ada perpres yang diterbitkan. Jadi konteksnya mestinya ini harus dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum menaikkan apapun yang sifatnya hajat hidup orang banyak," ujar Dede.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan
Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.