Iuran BPJS Naik Lagi, DPR: Pemerintah Tidak Ada Dana untuk Tambah Subsidi?

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:42 WIB
Iuran BPJS Naik Lagi, DPR: Pemerintah Tidak Ada Dana untuk Tambah Subsidi?
Dede Yusuf mulai kurangi konsumsi kopi. (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan

Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.

1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi

Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI