Suara.com - Bareskrim Polri menangkap JP alias AS (48), lelaki yang melakukan aksi penculikan terhadap anak. Pelaku paedofil itu menculik anak untuk dijadikan pengemis hingga dieksploitasi secara seksual.
"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AS pada Selasa (12/5) kemarin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan salah satu korban berinisial RTH (12) yang diketahui diculik oleh AS sejak empat tahun silam.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua anak berinisial JNF (13) yang menjadi korban penculikan pada tanggal 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ombudsman RI Terima 387 Aduan Minimnya Pelayanan Publik Selama Corona
Daro hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap tersangka AS di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) sekira pukul 17.00 WIB.
Usai menangkap AS, akhirnya polisi menuju ke kontrakan tersangka dan menemukan kedua korban, yakni RTH dan JNF.
"Menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," tutur Ahmad.
Ahmad lantas mengemukakan bahwa RTH merupakan korban penculikan tersangka AS sejak empat tahun lalu. RTH diculik AS saat berusia 8 tahun di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Korban RTH telah diculik sejak berusia 8 tahun, artinya sudah bersama tersangka selama 4 tahun. Dan kejadian tersebut dilakukan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Ahmad.
Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
Ketika itu, AS menculik RTH dengan modus berpura-pura kehilangan anaknya. Tersangka lalu meminta korban untuk menemani dirinya mencari anaknya yang hilang menggunakan angkutan perkotaan alias angkot.
"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," ucap Ahmad.
Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.