Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:35 WIB
Paedofil Culik Anak Selama 4 Tahun, Disuruh Mengemis hingga jadi Budak Seks
Ilustrasi. (Suara.com/Stephanur Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," ucap Ahmad.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI