Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:17 WIB
Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn. Agus Widjojo. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI