Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Setiabudi Iskandar mengatakan saat ini pihaknya baru melakukan penindakan berupa teguran tertulis bagi pelanggar Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Belum ada penindakan kerja sosial maupun denda seperti tertuang dalam Pergub 41/2002. Baru kami kasih teguran tertulis. Paling banyak kami temukan pelanggaran di tempat makan dan restoran," kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Rabu.
Iskandar mengatakan saat ini Satpol PP Setiabudi sedang mempersiapkan kebutuhan teknis seperti persiapan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial hingga menunggu nomor rekening pembayaran denda.
"Kalau di wilayah kami belum ada denda sama kerja sosial, karena masih menunggu petunjuk teknisnya. Ini saya lagi tunggu rompinya. Kita siapkan 9 rompi lah, untuk masing-masing kelurahan satu rompi," kata Iskandar.
Baca Juga: Anak di Tanjung Priok Dibawa Pelaku Paedofil, Korban Disekap Selama 4 Tahun
Selain teguran tertulis, Iskandar mengatakan juga akan mengenakan sanksi fisik terutama bagi mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran yang sama.
Ia mencontohkan salah satunya PKL yang diamankan oleh petugas karena ketahuan melayani pembeli untuk makan di tempat dan tidak membawa pulang makanannya.
"Ada itu di Pasar Manggis, akhirnya kami ambil kursi-kursinya. Kami minta dia push-up. Kemarin kami patroli lagi ya syukur dia tidak mengulangi lagi," kata Iskandar.
Berdasarkan data yang dihimpun selama dua hari terakhir (Senin- Selasa 11/5- 12/5), setidaknya ada sekitar 10 tempat makan beserta pedagang makanan yang diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Setiabudi karena melanggar aturan PSBB.
Pelanggaran yang ditemukan mulai dari tidak mengenakan masker, tidak menyediakan sarana cuci tangan, melayani pembeli tanpa menggunakan sarung tangan, dan melayani pembeli untuk makan di tempat
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat