Suara.com - Pemerintah Johor, Malaysia mulai mengizinkan warganya menggelar shalat Jumat, shalat Idul Fitri, dan akad nikah, seiring dilonggarkannya Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) atau lockdown.
Ketua komite urusan agama Islam negara, Tosrin Jarvanthi mengatakan Sultan Johor, Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar sudah memberikan dekrit dalam perizinan itu.
Anggota dewan Bukit Permai mengungkapkan bahwa ibadah shalat Jumat berjamaah mulai bisa digelar di masjid-masjid pada 15 Mei mendatang.
"Namun, akan ada pedoman dalam mengadakan shalat semacam itu di masjid-masjid seperti jemaat tidak boleh terdiri lebih dari 12 orang pada satu waktu tertentu," kata Tosrin Jarvanthi dikutip dari The Star, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Tradisi Jamasan Cirebon, Gerbong Maleman Dibawa ke Makam Sunan Gunung Jati
"Ini termasuk imam, bilal serta komite masjid masing-masing di mana mereka akan bergantian melakukan sholat," tambahnya.
Tosrin menegaskan bahwa semua masjid harus mengikuti prosedur operasi standar baru yang diperkenalkan oleh Departemen Agama Islam Johor (JAINJ) dan Kementerian Kesehatan di bawah MCO.
Masjid-masjid yang kedapatan melanggar prosedur, disebut Tosrin akan mendapati hukuman hingga penutupan kembali.
"Kami akan meminta polisi dan relawan untuk menjaga semua masjid dan memastikan bahwa jumlah orang yang shalat tidak melebihi 12 orang selama shalat Jumat dan Hari Raya Idul Fitri," tandasnya.
Terkait prosesi akad nikah, pemerintah Johor hanya mengizinkan upacara berlangsumg di kantor Kadi (Kantor Urusan Agama). Jumlah orang yang hadir tak boleh lebih dari enam orang.
Baca Juga: Teori Negara Kesejahteraan di Indonesia dalam Penanganan COVID-19