Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Lantaran itu, KPCDI berencana kembali menggugat perpres yang baru tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengungkapkan, pihaknya masih merundingkan mengajukan gugatan untuk kali kedua ke MA. Pada gugatan pertama yang dilayangkan pada Desember 2019, MA mengabulkannya sehingga iuran BPJS sempat batal naik.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini, sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," kata Petrus saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Kecil Paling Terdampak
Rencana pengajuan uji materi untuk kali kedua tersebut dilakukan KPCDI, lantaran kecewa dengan sikap pemerintah yang berkukuh ingin menaikkan iuran BPJS. Meskipun ada perubahan besaran pada kenaikan angka iurannya, namun menurut KPCDI masih memberatkan masyarakat.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS tersebut terjadi di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19) di mana banyak sekali masyarakat yang morat-marit hanya untuk mencari sesuap nasi.
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Perpres 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.