Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru

Rabu, 13 Mei 2020 | 14:54 WIB
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono meragukan hasil Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (13/5/2020).

Dikemukakan Maria, UU Minerba yang baru disahkan tersebut belum ada kajian akademiknya secara terbuka.

"Saya agak kaget juga RUU Minerba sudah ketuk palu kemarin, apakah sudah ada NA-nya (naskah akademik). Saya belum lihat kajian naskah akademik-nya," kata Maria dalam sesi duskusi daring bertajuk Menata Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran, Rabu (13/5).

Dia menuturkan, konflik atau sengketa agraria yang berkepanjangan salah satunya karena faktor disharmoni regulasi. Banyak produk kebijakan yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang sampai aturan dibawahnya seperti peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor

Mengurai permasalahan itu, semua regulasi yang tumpang tindih harus mengacu pada Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PA) tahun 1960. Semua perundang-undangan tentang sumber daya alam dan lingkungan harus berpegang pada UU-PA.

Namun prinsip-prinsip UU-PA ditinggalkan oleh pemerintah dan legislatif saat masuk investasi asing dengan diterbitkan UU Penanaman Modal Asing tahun 1967. Semangatnya bukan lagi melindungi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan untuk kedaulatan negara, namun menjadi eksploitasi SDA.

"Jadi degradasi itu diawali dengan terbitnya UU sektor SDA di luar pertanahan," ujarnya.

Sehingga, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP IX tahun 2002 untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan sengketa agraria berkepanjangan. Pasal 8 dalam TAP MPR IX menyatakan, Presiden untuk melaksanakan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.

"Namun implementasinya sampai sekarang belum ada," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI