Pemkot Mataram Berlakukan Jam Malam, Lampu Jalan Dipadamkan Sampai Pagi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:19 WIB
Pemkot Mataram Berlakukan Jam Malam, Lampu Jalan Dipadamkan Sampai Pagi
[Unsplash/Markus Spiske]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah daerah mulai marak memberlakukan jam malam dengan alasan memutus penyebaran Virus Corona yang belakangan menjadi pandemi di dunia. Di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah kota (pemkot) setempat memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas warga.

Penerapan jam malam tersebut dimulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Tak hanya itu, selama pemberlakuan jam malam tersebut, Pemkot Mataram juga melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU).

"Bila 'jam malam' telah tiba, diharapkan masyarakat diam di rumah masing-masing dan jangan ada aktivitas di luar. Kegiatan-kegiatan harap dihentikan paling lambat pukul 21.30 WITA," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati seperti dilansir Antara di Mataram pada Rabu (13/5/2020).

Dengan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, Bayu berharap bisa menekan penularan Virus Corona di Ibu Kota Provinsi NTB.

Baca Juga: Kasihan dengan PKL, Mojokerto Longgarkan Jam Malam saat Wabah Corona

"Jadi kalau dikatakan jam malam tidak ada kaitan dengan corona itu salah," katanya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, pemadaman lampu jalan di jalan-jalan protokol dilakukan setelah pukul 22.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA. Bila masih ada yang berkeliaran, dia mengemukakan ada risiko yang ditanggung karena melanggar jam malam.

"Semua diam di rumah masing-masing, karena yang berpatroli hanyalah aparat seperti Polri, Satpol PP, TNI, Linmas dan unsur pengamanan lainnya, sehingga bila ditemukan ada yang masih berkeliaran di atas waktu jam malam kita anggap pelanggar aturan jam malam," katanya.

Dengan demikian, katanya, jika ada warga yang tidak patuh dan terjadi kejadian apapun menjadi risiko warga bersangkutan karena seharusnya sudah tidak ada warga yang berkeliaran saat jam malam, apalagi di tempat-tempat yang tidak semestinya.

"Jadi, pemadaman PJU jangan dikambinghitamkan jika ada kejadian yang tidak diinginkan, sebab lampu-lampu rumah dan toko-toko tetap menyala." (Antara)

Baca Juga: Stres dan Frustasi, Satpol PP dan Dishub Mangkir Tugas Jam Malam Saat PSBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI