Suara.com - Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo a.k.a Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Natalius Pigai menilai, kebijakan tersebut justru kian membebani rakyat kecil di tengah perjuangan melawan pandemi virus corona.
Pasalnya diketahui, kenaikan iuran BPJS tersebut terjadi di saat harga kebutuhan pokok melonjak seperti biaya listrik dan sektor pangan lainnya.
Hal itu disampaikan Natalius Pigai melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2.
Baca Juga: Musibah Datang Bertubi-tubi, Di Balik Keputusan Five Vi Berhijrah
"Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung tlh batalkan. Presiden membebani rakyat miskin ditengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun," cuit Natalius Pigai, seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut, Natalius Pigai mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya, sehingga mestinya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS yang dinilai malah makin membenani rakyat kecil.
"Jaminan atas kesehatan itu kewajiban negara (obligation to fullfill on human right)," kata Natalius Pigai, memungkasii.
Dalam cuitan tersebut, Natalius Pigai juga menyertakan artikel berjudul "Jokowi Naikkan Lahi Iuran BPJS Kesehatan".
Iuran BPJS Naik Lagi
Baca Juga: Bukan Cuma Covid-19, Sesak Napas Juga Bisa Jadi Gejala Penyakit Ini
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan mengalami penurunan per 1 Mei 2020. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.