Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Kado Pahit untuk Rakyat di Tengah Pandemi
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Baca Juga: Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen
Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
- 1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
BACA JUGA: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Rachland: Suka-suka Bapak Sajalah
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
- 1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan
Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
BACA JUGA: Jaga Kelanjutan BPJS Kesehatan, Dalih Menteri Airlangga Naikan Iuran BPJS
Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.