Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi
Presiden Joko Widodo bergegas usai menyampaikan keterangan kepada wartawan di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

BACA JUGA: Jaga Kelanjutan BPJS Kesehatan, Dalih Menteri Airlangga Naikan Iuran BPJS

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI