Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi
Presiden Joko Widodo bergegas usai menyampaikan keterangan kepada wartawan di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Kado Pahit untuk Rakyat di Tengah Pandemi

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan

Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

  • 1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan 

Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.

BACA JUGA: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Rachland: Suka-suka Bapak Sajalah

Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

  • 1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan 

Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI