Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 | 13:47 WIB
Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah tidak memiliki empati untuk masyarakatnya sendiri.

Ha itu disampaikan Saleh terkait langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Saleh sangat menyesalkan keputusan Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saleh menganggap kalau pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal menurutnya masyarakat sangat berharap kalau putusan MA itu bisa diikuti pemerintah dengan tidak lagi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polda: Selama Ada Take and Gift Gak Masalah

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Saleh pun memandang kalau pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Hal tersebut dilakukan pemerintah agar dalam melaksanakan putusan MA bisa mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya kemudian menaikkannya kembali.

Ia juga menyoroti iuran untuk kelas III yang baru akan dinaikkan pada 2021 di mana pemerintah terlihat ingin memperlihatkan dirinya peduli terhadap masyarakat menengah ke bawah.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," ucapnya.

Dengan naiknya iuran BPJS tersebut, Saleh khawatir banyak masyarakat malah jadi tidak bisa membayar sehingga mengakibatkan sulitnya mereka mengakses pelayanan kesehatan. Selain itu, ia juga khawatir kalau Perpres terbaru akan dilawan kembali oleh masyarakat dan membawanya ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak

“Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," tutupnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI