Suara.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Widodo Muktiyo mengungkapkan pihaknya mencatat sudah ada 686 kabar hoaks selama dua bulan lebih pandemi virus corona COVID-19 di Indonesia.
Widodo menjelaskan dari jumlah tersebut sudah ada 103 orang yang diproses hukum dengan menggunakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sampai hari ini itu sudah ada 103 yang bermasalah dengan pidana hukum artinya apa masyarakat kita punya inovasi yang kadang-kadang beda, termasuk juga hoaksnya, itu sudah ada 686 per hari ini," kata Widodo dari Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Menurut Widodo, hal ini membuat pesan penanganan pandemi virus corona yang disampaikan oleh pemerintah tidak sampai ke publik dengan benar.
Baca Juga: Razia Corona, Satpol PP Kediri Gerebek Cewek Cowok Lagi Indehoi saat Puasa
"Ada oknum masyarakat yang sengaja membuat informasi itu menjadi gaduh dan beda-beda, ini yang jadi tantangan komunikasi publik kita," ucapnya.
Widodo menjabarkan persebaran hoaks tersebut terjadi di berbagai platform, mulai dari internet, media sosial, dan aplikasi percakapan seperti whatsapp group.
"Nah yang paling berbahaya adalah media yan tertutup sistemnya kayak WA, WA grup misalnya, ini semakin banyak kita di rumah, isengnya kita itu kan ada di WA grup, ini menjadi tantangan kita, masyarakat jangan sampai menelan semua informasi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kominfo meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam menerima informasi dan selalu memastikan informasi itu berasal dari sumber yang terpercaya.
Baca Juga: Koki Ternama AS Sulap Stadion Jadi Dapur untuk Bantu Warga Terdampak Corona