Suara.com - Pelaksanaan salat Idul Fitri di tahun 2020 masih menjadi tanda tanya lantaran adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Kekinian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tengah membahas fatwa salat Idul Fitri di kala masih ada penyebaran virus.
Fatwa tersebut tengah dirapatkan oleh Komisi Fatwa MUI tentang salat Idul Fitri.
"Rapat secara daring," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020).
Asrorun mengatakan rapat tersebut diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB
Peraturan soal tata cara ibadah salat Idul Fitri sebenarnya telah diatur dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa tersebut umat muslim sedianya beribadah di rumah ketimbang di tempat ibadah sebagai bentuk memutus penyebaran virus.
Pelarangan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan salat berjemaah di masjid seperti salat Jumat ataupun salat tarawih yang melibatkan banyak massa.
Hal serupa juga berlaku kepada penyelenggaraan salat Idul Fitri. Kalau situasi masih membahayakan bagi kesehatan umat manusia, maka sedianya salat Idul Fitri pun dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Tepergok Mesum di Kos saat Ramadan, Wanita Ini Mewek Ngumpet di Kamar Mandi