"Kami bersama keluarga korban mendorong Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan dan laporan dari Komnas HAM, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," pungkasnya.
Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara
Rabu, 13 Mei 2020 | 11:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
18 Desember 2024 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 10:45 WIB
News | 10:20 WIB
News | 10:17 WIB
News | 09:59 WIB
News | 09:05 WIB