Selain itu gugatan tersebut merupakan wujud partisipasi publik dalam menciptakan proses bernegara yang transparan, partisipatif dan akuntabel, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mengapa keluarga korban menggugat melalui PTUN?
Sebab, menurut Amnesty, pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan bagian dari tindakan pemerintahan. Perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan adalah kewenangan PTUN.
Usman menjelaskan, gugatan tersebut merupakan bentuk lain advokasi formal untuk menghadirkan akuntabilitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga: Bakal Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Mau Tanya Soal Tragedi Semanggi
Gugatan itu juga menjadi salah satu upaya untuk menghadang kelelahan (exhaustion) perjuangan korban yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh negara dan hanya dijadikan komoditas politik elektoral.
Melalui metode litigasi strategis, gugatan ini dapat membuka pintu keadilan dan dapat memberikan dampak perubahan kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Selain itu, gugatan ini juga dapat dimaknai sebagai medium amplifikasi dukungan publik terhadap langkah-langkah advokasi pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya.
Dia menambahkan, gugatan tata usaha negara itu merupakan tindak lanjut keberatan administratif yang disampaikan keluarga korban, didampingi oleh Advokat dari LBH Jakarta kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020. Jaksa Agung kemudian membalas Keberatan Administratif tersebut pada 19 Februari 2020.
Namun, dalam surat tersebut Kejaksaan Agung menulis nomor surat Keberatan Administratif yang salah dan pernyataan dalam balasan tidak menggambarkan keinginan untuk mencabut pernyataan mereka yang menyatakan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
Melalui gugatan tata usaha negara tersebut, Jaksa Agung diharapkan mengklarifikasi dan membatalkan pernyataan yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan Pelanggaran HAM Berat.