Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang

Rabu, 13 Mei 2020 | 11:26 WIB
Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.

Leni Marlena dan Juli Amar Maruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI