Sementara terkait penegakan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 ia menyerahkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara, anggota Satpol PP, Satrio yang ditemui di check point yang sama mengatakan, penegakan sanksi baru tahap sosialisasi.