Suara.com - Sejumlah pengendara roda empat maupun transportasi umum seperti angkot dan mikrolet masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mayoritas mereka tak menerapkan aturan jaga jarak hingga membawa muatan berlebih.
Hal itu seperti dilihat langsung di Check Point PSBB Pasar Rebo, pertabatasan Depok-Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).
Tampak sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas gabungan di check point PSBB Pasar Rebo.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"
Terlihat kendaraan roda empat masih banyak yang tak menerapkan aturan jaga jarak di dalam kendaraannya. Mereka terpaksa diberhentikan petugas dan diminta untuk turun mengatur ulang jarak di dalam kendaraannya.
Namun, meski kedapatan melanggar, para pengendara kendaraan roda empat yang diberhentikan ini masih belum dikenai sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Mereka hanya diberikan peringatan untuk pindah dan mengatur jarak tempat duduk di dalam kendaraan.
Sementara itu, tak hanya kendaraan pribadi roda empat saja yang diberhenikan petugas karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas juga tampak memberhentikan transportasi seperti angkot dan mikrolet dari arah Depok yang akan masuk ke Jakarta Timur.
Terlihat jika angkutan umum tersebut kedapatan melanggar membawa penumpang lebih dari 50 persen, penumpangnya akan diminta untuk turun sebagian di Check Point PSBB Pasar Rebo.
Begitu juga ada penumpang tak bermasker, maka petugas akan minta turun penumpang yang tak bermasker tersebut.
Baca Juga: Meninggal Mendadak Tak Diurus Warga, Wabup Lima Puluh Kota Pun Turun Tangan
Perwira Pengendali check point PSBB Pasar Rebo, Arwinsyah, mengatakan, aparat kepolisian masih hanya memberikan sanksi surat teguran saja.