Suara.com - Bukannya bertobat setelah dibebaskan lewat program asimilasi di tengah pandemi Corona, eks narapidana bernama Iswahyudi (28) kembali berulah.
Pemuda yang tinggal di Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa wanita yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi rudapaksa itu terjadi saat Iswahyudi membawa paksa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, penangkapan terhadap Iswahyudi dilakukan aparat sehari setelab korban mengalami pelecehan seksual pada Sabtu(9/5/2020) dini hari.
“Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Kecewa Disuruh Pulang Tak Bisa Naik KRL, Penumpang: Sosialisasi Nggak Masif
Arman menceritakan, kasus ini bermula ketka korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya. Namun, setibanya di sekitar lokasi kejadian, yakni jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban dihadang dua orang pria.
Korban dan temannya pun langsung diancam dengan sebilah pisau oleh salah seorang pelaku. Saat itu, rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan tersebut. Di gubuk inilah ia diperkosa oleh Iswahyudi.
“Kemudian dua orang pelaku yang menghadang itu salah satunya menyetubuhi korban dengan ancaman, di pondok di areal sawah. Kemudian terjadilah perbuatan yang tidak semestinya dilakukan itu,” ujar Arman.
Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Satpol Akan Tertibkan PKL Pasar Mampang, Pedagang: Sepi Begini, Gak Ngumpul
Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut tengah diburu aparat kepolisian.
“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” ujar Arman.
Atas perbuatan cabulnya itu, Iswahyudi dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.