Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga

Rabu, 13 Mei 2020 | 10:42 WIB
Bukan Tobat usai Dibebaskan karena Corona, Iswahyudi Malah Perkosa Tetangga
Ilustrasi gubuk. [Portalsatu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” ujar Arman.

Atas perbuatan cabulnya itu, Iswahyudi dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI