Kelima, Fadli menilai bahwa Perppuu ini tidak sesuai dengan saran pimpinan Badan Anggaran DPR RI yang disampaikan pada Maret lalu.
Fadli menyebut ada tiga perppu yang telah disarankan untuk mengatasi dampak krisis.
"Ketiga Perppu itu adalah: (1) Perppu APBN 2020 (untuk melakukan realokasi anggaran tanpa harus menunggu APBN-P); (2) Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (untuk memberi keringanan pajak, tapi sekaligus juga menarik pajak lebih besar bagi orang-orang terkaya), dan (3) Perppu revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (untuk melonggarkan batas defisit anggaran)" lanjut Fadli.
Dari catatan Fadli tersebut, ia mengajak agar anggota parlemen lain meninjau kembali secara kritis dan hati-hati terkait Perppu No.1 Tahun 2020 ini.
Baca Juga: Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan