Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mencatat ada kecacatan dalam penyusunan Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Selasa (12/5/2020).
Dalam utasan yang ditulis melalui sosial medianya (12/5/2020), Fadli mengaku mulanya akan melakukan Minderheit Nota atau nota ketidaksepahaman atas putusan pengesahan Perppu No 1. Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan itu.
Namun, dirinya melihat mayoritas Fraksi di Parlemen telah bersepakat meloloskan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut mejadi Undang-Undang.
Fadli pun mencatat bahwa dalam Perppu itu memiliki cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan.
Baca Juga: Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
Pertama, Fadli mencatatkan, "Perppu No 1 Tahun 2020 telah melabrak fungsi dan kewenangan kondtitusional DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."
Fungsi legislasi yang dilabrak dalam Perppu ini seperti yang disebut Fadli adalah pretensi Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Omnibus Law karena dalam Perppu tersebut akan mengubah banyak Undang-Undang.
"Setidaknya ada 8 undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu sapu jagat ini, mulai dari UU MD3 yg mengatur kewenangan @DPR_RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020," tulis Fadli.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai kewenangan DPR sebagai pembentuk Undang Undang pun telang dilangkahi dan diamputasi oleh Perppu ini.
Sementara itu, DPR sebagai fungsi anggaran yang dimiliki DPR pun turut dipangkas perannya melalui Perppu 1 Nomor 2020 ini.
Baca Juga: Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Ini Alasannya
"Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
@DPR_RI. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan Perpres atau Peraturan Perundangan lainnya," jelas Fadli.