Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi

Rabu, 13 Mei 2020 | 09:33 WIB
Oknum Lapas Diduga Jual Program Asimilasi dan 6 Berita Napi Kumat Lagi
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuan awalnya untuk menekan penyebaran virus corona covid-19. Nyatanya, program pembebasan sekitar 30 ribu narapidana atau asimilasi yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly benar-benar meresahkan.

Sebab napi yang dibebaskan kembali berulah dan melakukan tindakan kriminal di berbagai daerah. Seperti pembunuhan, perampokan, hingga narkoba.

Belakangan juga muncul dugaan ada oknum di lembaga pemasyarakatan yang terlibat jual beli program asimilasi tersebut.

Berikut beberapa berita napi program asimilasi berulah kembali yang dirangkum Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Update Corona Global 13 Mei 2020: Rusia Salip Inggris, Ada 230 Ribu Kasus

1. Oknum Lapas Diduga Jual Beli Program Asimilasi

Ilustrasi Petugas sipir menggeledah napi saat inspeksi mendadak (sidak). [ANTARA FOTO/Arnas Padda]
Ilustrasi Petugas sipir menggeledah napi saat inspeksi mendadak (sidak). [ANTARA FOTO/Arnas Padda]

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengungkapkan ihwal adanya dugaan permainan jual beli narapidana untuk bisa bebas melalui program asimilasi. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh para oknum di lembaga pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Adies sata bertanya langsung kepada Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Baca selengkapnya

2. Akal Bulus Napi Asimilasi, Embat Motor Teman

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin Bayar Zakat Via Online

Napi bebas asimilasi ditangkap lagi polisi karena kasus pencurian sepeda motor. (Antara).
Napi bebas asimilasi ditangkap lagi polisi karena kasus pencurian sepeda motor. (Antara).

Tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi, terdiri dari tiga residivis yang dua di antaranya baru saja dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi.

"Dua dari tiga orang itu padahal baru bebas setelah mendapat asimilasi pada 1 April lalu, tapi sekarang mereka berulah lagi sehingga harus kembali berurusan dengan hukum," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Sabtu.

Baca selengkapnya

3. Napi Asimilasi Berulah, Merampok Bawa Parang dan Samurai

Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

Seorang pelaku begal berinisial RRL alias K (25) tewas ditembak polisi. Sementara rekannya H (22) dihadiahi timah panas pada kakinya.

Dilansir dari Kabarmedan (jaringan Suara.com), Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan berawal dari kasus begal yang dialami korban Rian Hadi Kesuma (22), pada 2 Mei 2020 pukul 06.00 WIB.

Baca selengkapnya

4. Napi Asimilasi Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku pada kasus pencurian di toko kelontong saat konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku pada kasus pencurian di toko kelontong saat konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

Tindak kejahatan kembali dilakukan napi asimilasi dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kali ini tindak kriminal tersebut terjadi di wilayah Sleman.

Kepolisian Sektor (Polsek) Seyegan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian uang jutaan rupiah di sebuah toko kelontong di Pasar Ngono Margoagung Seyegan, Minggu (3/5/2020).

Baca selengkapnya

5. Napi Asimilasi Ini Malah Berulah Edarkan Sabu

Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, Senin (27/4/2020), meringkus seorang narapidana asimilasi yang menjadi pengedar narkotika di Kota Semarang. (Antara-Satres Narkoba Polrestabes Semarang)
Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, Senin (27/4/2020), meringkus seorang narapidana asimilasi yang menjadi pengedar narkotika di Kota Semarang. (Antara-Satres Narkoba Polrestabes Semarang)

Polrestabes Semarang memergoki seorang narapidana yang mendapatkan dibebaskan karena asimilasi oleh Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan Sragen kembali melakukan tindak kejahatan. Napi asimilasi LP Sragen itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Semarang.

Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com), Kepada Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020), mengatakan bahwa tersangka M. Purnomo (38), merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, bekas napi asimilasi menjalani hukuman untuk kasus serupa di LP Sragen.

Baca selengkapnya

6. Napi Cabul Program Asimilasi Bunuh Wanita, Taruh Mayatnya di Kardus

Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Polisi telah mengungkap misteri pembunuhan terhadap Elvina (21), mayat wanita dalam kardus yang ditemukan di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Dari catatan kepolisian, dua dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini adalah narapida yang dibebaskan Kemenkumham dalam program asimilasi terkait wabah corona.

Baca selengkapnya

7. 106 Napi yang Bebas karena Corona Kembali Kumat, Maling hingga Cabuli Anak

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Sebanyak 106 narapidana yang bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghindari wabah virus corona, tercatat kembali melakukan tindak kejahatan.

Mereka kembali berulah melakukan tindak kejahatan mulai dari pencurian hingga pencabulan terhadap anak.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI