Bus AKAP Jalan Lagi, 73 Orang Keluar Jakarta via Terminal Pulogebang

Rabu, 13 Mei 2020 | 07:32 WIB
Bus AKAP Jalan Lagi, 73 Orang Keluar Jakarta via Terminal Pulogebang
Suasana di Terminal Pulogebang, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 73 penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah diberangkatkan dari Jakarta melalui Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur sejak dibuka kembali lima hari yang lalu, yaitu mulai Sabtu (9/5/2020).

Kepala Unit Pengelola Terminal Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan 73 penumpang itu diberangkatkan ke pelbagai tujuan dengan menggunakan 12 bus.

"Total dari tanggal 10 sampai 12 Mei kemarin 12 bus sudah jalan, total penumpang yang berangkat 73 orang," kata Bernad Octavianus Pasaribu kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Menurut data terminal, pada 10 Mei ada tiga bus yang mengangkut lima orang, 11 Mei terdapat satu bus yang mengangkut tujuh orang, dan 12 Mei ada delapan bus yang membawa 61 orang.

Baca Juga: Hari Ini, Silverstone Rayakan 70 Tahun Menjadi Sirkuit Balap F1

"Rata-rata ke Jawa Timur, Jawa Tengah, ke Sumatera, ada kemarin ke Bengkulu," ucapnya.

Bernad Octavianus Pasaribu memastikan ke-73 orang ini sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan diverifikasi oleh petugas dinas perhubungan di posko protokol kesehatan di terminal.

Dia menambahkan, ada pula tujuh bus AKAP yang datang ke di Terminal Pulogebang, kelima bus itu membawa 25 orang penumpang.

Namun dari jumlah ini, total ada 38 penumpang yang gagal diberangkatkan karena tidak memenuhi syarat yang tertera Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

"Tanggal 10 itu 22 orang calon penumpang dari PO Garuda Mas dan Sinar Jaya ditolak, tanggal 11 ada enam orang calon penumpang dari dua unit armada PO Sinar Jaya ditolak, lalu tanggal 12 ada 10 orang penumpang, semuanya tidak memenuhi syarat," papar Bernad Octavianus Pasaribu.

Baca Juga: Jasa Marga Tetap Buka Rest Area 24 Jam

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI