Suara.com - Kondisi sulit selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat para Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kembali berdagang. Pasalnya, mereka mengakui tak bisa hanya berdiam diri di rumah seperti imbauan dari pemerintah.
Salah satu pedagang alat elektronik bernama Roni mengatakan bahwa dirinya juga terpaksa memilih berdagang di tengah merebaknya Covid-19. Padahal ia dan PKL lainnya sudah diminta untuk tidak berjualan untuk sementara waktu.
"Emang sempat Satpol PP datang suruh stop (dagang). Sekarang kami juga butuh makan, 'kan," ujar Roni saat ditemui, Selasa (13/5/2020) malam.
Roni bersama rekannya yang bernama Amri mengakui sebenarnya ingin berada di rumah. Namun ia tak memiliki penghasilan dan tidak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Warganet Ini Unggah Foto Angkutan Jaman Dulu, Netizen: Terjebak Nostalgia!
Keduanya yang tinggal di kawasan Kalimalang belum pernah sekalipun menerima Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket sembako dari Pemerintah Pusat atau daerah. Keduanya butuh bantuan untuk menyambuh hidup keluarganya yang berada di rumah.
"Belum ada, ya. Bukan belum ada bantuan. Kami belum pernah terima. Mungkin yang lain dapat. Kami sih enggak. Padahal KTP juga KTP sini (Jakarta)," jelasnya.
Selain itu, ia juga membutuhkan uang untuk membayar tanggungan lain seperti melunasi kontrakan. Jika semuanya ditanggung pemerintah, ia bersedia diam di rumah bahkan sampai 10 tahun.
"Coba kalau ditanggung, dikasih bantuan. Kontrakan dibayarin dulu. 10 tahun juga mau saya di rumah saja," pungkasnya.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Hati-hati, KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya akan Disita