Suara.com - Kementerian Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih yang telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona baru atau COVID-19 sejak April 2020.
Berdasarkan salinan dokumen elektronik yang diterima di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (12/5), menyebutkan penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan, SK PSBB dua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi.
Baca Juga: Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati
“Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat Kota Palembang hingga 12 Mei 2020 telah ditemukan 151 kasus positif COVID-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.
Sedangkan Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif COVID-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Sumber: Antara
Baca Juga: Faktor Ekonomi Jadi Alasan Bantul Tak Ajukan PSBB