Dia menambahkan, gugatan tata usaha negara itu merupakan tindak lanjut keberatan administratif yang disampaikan keluarga korban, didampingi oleh Advokat dari LBH Jakarta kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020. Jaksa Agung kemudian membalas Keberatan Administratif tersebut pada 19 Februari 2020.
Namun, dalam surat tersebut Kejaksaan menulis nomor surat Keberatan Administratif yang salah dan pernyataan dalam balasan tidak menggambarkan keinginan untuk mencabut pernyataan mereka yang menyatakan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Melalui gugatan tata usaha negara tersebut, Jaksa Agung diharapkan mengklarifikasi dan membatalkan pernyataan yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan Pelanggaran HAM Berat.
"Kami bersama keluarga korban mendorong Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan dan laporan dari Komnas HAM, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Laka Lantas Wakil Jaksa Agung Arminsyah Kemudikan Nissan GT-R