Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Buruh Asal Hong Kong Dituntut 20 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2020 | 22:45 WIB
Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Buruh Asal Hong Kong Dituntut 20 Tahun
Terdakwa Man Chun Kwok (kanan), buruh asal Hong Kong, digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan pada,  Kamis (19/3/2020). [Antara/Ayu Khania Pranisitha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI