Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Buruh Asal Hong Kong Dituntut 20 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2020 | 22:45 WIB
Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Buruh Asal Hong Kong Dituntut 20 Tahun
Terdakwa Man Chun Kwok (kanan), buruh asal Hong Kong, digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan pada,  Kamis (19/3/2020). [Antara/Ayu Khania Pranisitha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Man Chun Kwok, buruh asal Hong Kong, dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/5/2020).

Tuntutan tersebut menyusul kasus penyelundupan 4 kg sabu yang dilakukan Kwok.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, melalui teleconference di PN Denpasar.

Dalam persidangan, Jaksa Sulasmi menuntut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram", sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Wacana Duel Ke-3 Lawan Mike Tyson, Holyfield Cemas Kupingnya Digigit Lagi?

Adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata Internasional.

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa melebihi dari aturan SEMA No. 4 tahun 2010.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Sulasmi mengatakan kalau kasus bermula ketika aksi penyelundupan terdakwa telah digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada, (12/12/2019), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto.

Baca Juga: Taufik Hidayat: Olahraga Bukan Prioritas di Indonesia

Dilansir Antara, berdasarkan hasil interogasi, terdakwa menyelundupkan sabu atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI