Suara.com - Satu video berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan aksi Anggota DPRD Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menolak ditegur petugas untuk mematuhi protokol PSBB di wilayah tersebut viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG), terlihat percekcokan antara petugas perbatasan pos check point PSBB di perbatasan Kabupaten Agam dan Pasaman, dengan seorang wakil rakyat Pasaman yang diketahui bernama Martias alias Kuncoro, Anggota DPRD Pasaman dari Fraksi Gerindra, yang berada di atas mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BA 1240 DA.
Dilansir dari Covesia.com-jaringan Suara.com, Kepala Posko Covid-19 Agam Syafrizal membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 10.40 WIB. Kejadian tersebut bermula, saat petugas memberhentikan mobil yang ditumpangi Martias.
Seperti layaknya protokol PSBB, seluruh penumpang diperiksa suhu tubuh dan disuruh mengenakan masker termasuk mobil wakil rakyat Pasaman yang hendak melintas tersebut. Saat mobil Martias diberhentikan, pihaknya sudah melihat gelagat tidak menyenangkan dari sopir dan penumpang mobil tersebut.
Baca Juga: Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Setelah diperiksa sopirnya sudah naik kembali ke atas mobil namun Martias ini masih duduk dan belum mau turun. Martias akhirnya turun juga dan ikut melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menanyakan maskernya.
Lantaran yang bersangkutan tidak menggunakan masker, petugas meminta sopir berbalik arah dan mencari masker untuk diizinkan melintas. Bukannya mengikuti instruksi, Martias malah memerintahkan sopir menerabas penjagaan petugas.
Saat pergi, Martias mengeluarkan kata-kata kotor, sehingga membuat warga yang bermukim di dekat pos keluar melihatnya.
Merespons hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Bustomi mengaku, telah menerbitkan surat peringatan (SP) 1 kepada Martias.
"Saya juga berkoordinasi tadi dengan pengurus DPC Gerindra Pasaman, Fraksi Gerindra, pengurus DPD Gerindra Sumbar maupun DPP Gerindra. Perbuatannya melanggar AD/ART Partai secara etika. Karena sikap beliau yang tidak beretika dan tidak bermoral, makanya kita berikan Surat Peringatan (SP) 1 atas perbuatannya tersebut," terang Bustomi saat diwawancarai Covesia.com, di Lubuk Sikaping, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi
Bustomi menilai sikap Martias mencoreng nama baik Partai Gerindra juga lembaga DPRD Pasaman.