Suara.com - Sebanyak 106 narapidana yang bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghindari wabah virus corona, tercatat kembali melakukan tindak kejahatan.
Mereka kembali berulah melakukan tindak kejahatan mulai dari pencurian hingga pencabulan terhadap anak.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, 106 narapidana itu tersebar di 19 Polda. Diantaranya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Utara.
"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Oknum Lapas Diduga Jual Beli Program Asimilasi, Dirjen PAS: Terbukti Pecat
Ahmad menyebutkan narapidana asimilasi yang kembali berulah paling banyak ditemukan di tiga daerah, yakni Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
Rinciannya, 13 narapidana asimilasi kembali berulah di Jawa Tengah serta Sumatera Utara dan 11 narapidana asimilasi kembali berulah di Jawa Barat.
"Tiga daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana asimilasi diantaranya pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian motor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak.
Baca Juga: Napi Asimilasi Berulah Kembali Merampok, Satu Pelaku Tewas Ditembak