Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada tiga Pemkab di Jawa Barat untuk segera mempercepat pendataan warga penerima bantuan sosial di tengah pandemi virus corona covid-19. Ketiganya yakni Pemkab Bekasi, Indramayu, dan Karawang.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan hal itu harus segera dilakukan tiga pemkab agar tidak ada lagi data ganda warga penerima bantuan.
"Ketiga Pemda belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu. KPK mengingatkan ketiga Pemda segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang," ujar Kuding, Selasa (12/5/2020).
Untuk Pemkab Bekasi, baru kembali melakukan Pendataan DTKS setelah dikeluarkan oleh Walikota Bekasi Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga.
Baca Juga: KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
Per Januari 2020, jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.
Sedangkan Kabupaten Indramayu mengaku masih menjalani musyawarah desa untuk proses verifikasi dan validasinya warganya penerima bansos.
Berdasarkan DTKS sementara di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN adalah sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan dari Non-DTKS sebanyak 75.659 KPM. Untuk Dana Desa, penerima tercatat sebanyak 72.456 KPM. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 KPM.
Kemudian Pemkab Karawang berdasarkan DTKS, total penerima bansos adalah 270.214 Kepala Keluarga. Sementara, penerima bantuan dana penanganan Covid-19 dari Non-DTKS adalah sebanyak 228.334 Kepala Keluarga.
Baca Juga: Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi
Data pemkab Karawang sementara baru diperbaharui tahun 2019. Kendalanya masih saja ditemukan ada warga yang belum punya KTP, selain data warga yang meninggal yang tidak dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).
Maka itu, KPK menekankan kepada tiga pemerintah kabupaten tersebut untuk memantau proses rekapitulasi dan pembaruan data penerima bansos.
"Melakukan pengawasan dalam penyaluran bansos. Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran," ungkap Ipi.
Ipi pun mengingatkan tiga Pemkab terkait Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
“Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," tutup Ipi.