Suara.com - Mz (34), kader Partai kini harus meringkuk di penjara karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam pot bunga di halaman rumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Polisi meringkus MZ di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat .
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman seperti dilansir Antara, Senin kemarin, menyampaikan, dari penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang setinggi dua meter.
Pohon ganja berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di pekarangan rumah.
Baca Juga: Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah disemai maupun yang masih dalam kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku, pohon ganja itu dibeli secara daring di Aceh melalui komunitasnya. Kepada polisi, tersangka sejak duduk di bangku SMP telah mengisap barang haram itu.
Saking sudah ketagihan, dalam sehari Mz bisa menghabiskan tujuh buah linting, dan terkadang pula dikonsumsi bersama telur dan mi instan.
Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Antara).
Baca Juga: Bikin Geger! Suami Bunuh Diri, Khotijah Tewas Bersimbah Darah di Kamar