Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana untuk relaksasi atau melonggarkan ketentuan beribadah di tempat-tempat ibadah di tengah pandemi virus corona covid-19.
Namun, FPI mengklaim wacana tersebut hanya untuk mencari kambing hitam.
Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, hak beribadah secara berjemaah itu sudah menjadi hak yang melekat bagi umat Islam.
Namun, Munarman enggan bermaksud untuk menyetujui atau menolak wacana yang disampaikan Menag Fachrul tersebut.
Baca Juga: MUI Bingung Menag Mau Buka Masjid Lagi: Virus Ini Sudah Terkendali Belum?
Pasalnya, menurut dia, aturan yang diterapkan pemerintah tidak jelas sehingga tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai wacana tersebut baik atau tidak.
"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, aturan di negara ini tarik ulur enggak jelas. Jadi enggak bisa digunakan sebagai parameter," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Munarman kembali menjelaskan, FPI sudah menyuarakan kepada pemerintah untuk melakukan karantina wilayah ketika kasus covid-19 di Indonesia masih sedikit.
Namun dengan catatan, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang diberlakukan karantina wilayah.
Akan tetapi, FPI menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah malah cenderung tidak jelas.
Baca Juga: Picu Perdebatan, Ini Alasan Eks Menag Sebut Agama Glenn Fredly Kemanusiaan
Munarman justru berpandangan pemerintah hanya mencari pihak yang bisa disalahkan.