"Kami menduga adanya tekanan politik atau terjadi dugaan abuse of power oleh pemegang Kekuasaan," tegasnya.
Tim Advokasi Papua juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelidiki keputusan yang diambil oleh Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan ini.
Sementara satu tahanan politik lainnya, Isay Wenda (25) yang divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, sudah keluar penjara terlebih dahulu pada 24 April 2020 lalu.
Untuk diketahui, Majelis hakim memutuskan bahwa keenamnya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang makar saat menggelar aksi damai terkait di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019 lalu.