Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

Selasa, 12 Mei 2020 | 19:22 WIB
Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima dari enam tahanan politik Papua yang harusnya dapat asimilasi dari Kemenkumham untuk bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2020) hari ini, ternyata batal dibebaskan. Diduga ada tekanan politik yang belum mengizinkan mereka bebas.

Kelima tapol yang harusnya bebas hari ini di antaranya Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20).

Mereka divonis hakim pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan, namun karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, seharusnya mereka bebas hari ini.

"Namun ternyata pembebasan itu batal. Padahal, Para Tapol sudah menjalankan seluruh prosedur administrasi untuk bebas hari ini Selasa, 12 Mei 2020," kata Tim Advokasi Papua Michael Himan di Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

Bahkan, Michael mengungkapkan bahwa petugas bagian registrasi Rutan Salemba sudah telah menyatakan kelima tapol Papua itu bisa mulai berkemas untuk bebas hari ini.

"Para tapol sudah mempersiapkan diri dan mengemasi barang-barang dan menunggu di ruang transit bebas Keluar," lanjutnya.

Namun, tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB, petugas registrasi kembali memanggil kelima tapol dan menyatakan bahwa asimilasi batal diberikan kepada mereka sehingga mereka batal bebas hari ini.

"Alasannya 'para tapol melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara' di mana berbenturan dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ucap Michael.

Oleh karena itu, kelima tapol ini masih harus mendekap di penjara sekitar 2 minggu ke depan, diperkirakan mereka baru bisa bebas tanpa asimilasi pada 28 Mei 2020.

Baca Juga: 6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

Tim Advokasi Papua menduga ada tekanan politik yang masih saja menekan para aktivis Papua, bahkan ketika mereka sudah divonis sekali pun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI