Suara.com - Polisi telah menangkap pria berinisail AAN (30), pelaku penyiraman air keras terhadap istri berinisial RA (32) yang sempat viral di media sosial. AAN akhirnya bakal diproses secara hukum.
Kapolsek Pancoran Kompol Johanis Soeprijanto mengatakan AAN berhasil diamankan oleh tim resmob. Hanya saja AAN tidak merinci secara detil terkait waktu dan lokasi penangkapan tersebut.
"Sudah ditangkap sama temen-temen Resmob. Diproses secara hukum yang berlaku," kata Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, Polsek Pancoran sempat mengerahkan tim teknologi dan informasi (IT) untuk melacak keberadaan AAN.
Baca Juga: Gubernur Irwan: Alhamdulillah Masih Ada 3 Wilayah di Sumbar Negatif Corona
Pria berusia 30 tahun itu tega menyiramkan air keras terhadap istrinya RA di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (2/5) lalu.
Penyiraman air keras tersebut viral di media sosial melalui pesan WhatsApp pada Minggu (3/5). Dugaan sementara AAN menyiram wajah korban menggunakan air keras karena tidak terima dengan keputusan sang istri yang ingin meminta cerai.
Keberadaan AAN sempat dilacak oleh polisi berada di sejumlah lokasi diantaranya di Cirendeu, Balaikambang, Kramatjati, Pasar Manggis, Pejompongan hingga Pejambon.