Tahapan ketiga kata Doni adalah prioritas. Prioritas yang dilakukan dan diberikan kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota. Kemudian sektor-sektor yang dilonggarkan dan berkaitan dengan kegiatan.
"Untuk bidang-bidang aapakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK. Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi yang ketat sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat," ucap dia.
Kemudian tahapan keempat yakni koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab ia tak ingin pelonggaran yang diberikan pemerintah menuai kritikan.
"Yang terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah. ini penting sekali. Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Semikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya. Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," katanya.
Baca Juga: PA 212 Minta Masjid Segera Dibuka Lagi: Jangan Nantinya Jadi Bom Umat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan rencana pelonggaran PSBB dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Kata Jokowi, nantinya keputusan untuk melonggarkan penerapan PSBB harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.
"Semuanya didasarkan pada data-data lapangan dan pelaksanaan lapangan," ucap dia.
Mantan Wali Kota Solo itu berharap keputusan yang diambil tepat dan benar. Sehingga kata dia, tidak pada penambahan kasus Covid-19 di wilayah tersebut
"Sehingga keputusan itu betul-betul merupakan sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," katanya.
Baca Juga: Bela Said Didu, Munarman FPI: Kasus Ini Diprioritaskan Melebihi Pandemi
Diketahui, rencana pelonggaran PSBB ini kali pertama dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Pemerintah kata Mahfud tengah memikirkan relaksasi PSBB tersebut.