4 Tahapan yang Dilalui Pemerintah Sebelum Longgarkan Aturan PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 | 17:26 WIB
4 Tahapan yang Dilalui Pemerintah Sebelum Longgarkan Aturan PSBB
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah tengah menyusun skenario terkait rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, ada empat tahapan yang akan diberikan pemerintah sebelum memberikan pelonggaran PSBB yakni prakondisi, waktu, prioritas bidang dan daerah mana serta koordinasi pusat dan daerah.

"Paling tidak gugus tugas akan beri 4 kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu, timing. Ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan. Terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," ujar Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).

Pertama tahapan prakondisi yakni diharapkan melalui sejumlah rangkaian kajian akademis yang melibatkan pakar epidemiologis, pakar kesehatan masyarakat, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Sehingga perhitungan-perhitungan yang disampaikan pakar ditangkap oleh pemerintah.

Baca Juga: PA 212 Minta Masjid Segera Dibuka Lagi: Jangan Nantinya Jadi Bom Umat

Gugus Tugas, kata Doni, akan bekerjasama dengan beberapa lembaga survei untuk mendapat data akurat terutama pada 8 provinsi. Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah merelaksasi PSBB.

"Jadi kami akan mengirimkan tim gabungan ke 8 provinsi. Pertama di Sumut, Sulsel, dan ketiga di Bali, serta lima provinsi di Pulau Jawa, yaitu Banten (Serang), Jakarta, bandung, Semarang dan Surabaya. Seribu orang ini nanti akan mewakili seluruh masyarakat yang ada di tiap provinsi sehingga kami akan bisa mendapatkan data yang berasal dari swab test termasuk juga sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada 1.000 orang responden," ucap dia.

Kemudian tahapan kedua yakni timing atau waktu kapan yang tepat untuk melakukan pelonggaran PSBB.

"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelanggaran. Artinya apa? statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," tutur Doni.

Timing kata Doni juga berkaitan dengan kesiapan masyarakat. Doni mengatakan kalau masyarakat tidak siap, pelonggaran PSBB tidak mungkin dilakukan .

Baca Juga: Bela Said Didu, Munarman FPI: Kasus Ini Diprioritaskan Melebihi Pandemi

"Timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. Manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko. Ini juga menjadi bagian yang akan jadi pedoman bagi gugus tugas yang akan menyusun skenario," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI