Suara.com - Enam tahanan politik Papua di Jakarta, yakni Suryanta Ginting dan kawan-kawannya bebas hari ini, Selasa (12/5/2020).
Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM di tengah pandemi virus corona covid-19.
Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Para Tapol Papua di Jakarta itu dihukum 9 bulan pidana penjara kecuali Isay Wenda 8 bulan penjara.
Baca Juga: 6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus
"Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid 19. Para Tapol Papua di Jakarta fokus terkait keselamatan dan kesehatan," kata Shaleh Al Ghifari, salah satu kuasa hukum dari tim advokasi Papua.
Shaleh mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.
Para Tapol Papua, Surya Anta Ginting Cs walaupun sudah di hukum penjara dan bebas dari penjara tetapi mereka tetap berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua.
"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," terangnya.
Selain itu, para tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara.
Baca Juga: Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
Mereka meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Para tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan.
Mereka juga menyerukan agar menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat, serta ekspresi di muka umum.
Sebab hal itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Selain itu UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 juga menyebutkan, setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga berkas perkara, yaitu Nomor 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, dan Charles Kossay; Nomor: 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Dano Anes Tabuni; dan Nomor: 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt/Pst atas nama Ariana Elopere.
Para tapol Papua itu didakwa melakukan makar dan pemufakatan jahat, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Arina Elopere, dan Dano Tabuni, diputus bersalah dan divonis 9 bulan penjara, sementara Issay Wenda 8 bulan penjara.