Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:58 WIB
Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini
Surya Anta Ginting bersama tahanan politik Papua saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam tahanan politik Papua di Jakarta, yakni Suryanta Ginting dan kawan-kawannya bebas hari ini, Selasa (12/5/2020).

Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM di tengah pandemi virus corona covid-19.

Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Para Tapol Papua di Jakarta itu dihukum 9 bulan pidana penjara kecuali Isay Wenda 8 bulan penjara.

Baca Juga: 6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

"Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid 19. Para Tapol Papua di Jakarta fokus terkait keselamatan dan kesehatan," kata Shaleh Al Ghifari, salah satu kuasa hukum dari tim advokasi Papua.

Shaleh mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.

Para Tapol Papua, Surya Anta Ginting Cs walaupun sudah di hukum penjara dan bebas dari penjara tetapi mereka tetap berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua.

"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," terangnya.

Selain itu, para tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara.

Baca Juga: Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos

Mereka meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI