Suara.com - Denda tak pakai masker Rp 250 ribu di Jakarta belum bisa diterapkan. Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bagi-bagi masker.
Anies mengatakan sanksi tak bermasker dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menunggu pembagiannya pada seluruh masyarakat Jakarta rampung.
"Kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda diberlakukan," kata Anies di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Saat ini proses pembagian masker tersebut hampir selesai dilakukan karena ditargetkan akan tuntas akhir pekan ini atau di awal pekan depan.
Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Masker, DPRD Pasaman Memaki-maki Petugas di Perbatasan
"Selain itu di setiap kelurahan juga, kami sediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke sana untuk minta (masker). Jika nanti pembagian masker tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," kata Anies.
Jika sebelum tuntas, katanya, maka sanksinya berbentuk peringatan.
"Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," ucap Anies.
Sementara sanksi-sanksi yang lainnya dalam Pergub itu, kata Anies, sudah ada yang dijalankan namun belum pada penindakan tegas, namun hanya peringatan.
"Semuanya dalam sanksi itu. Ada namanya peringatan. Semuanya ada. Itu sudah dijalankan peringatan," ucap Anies.
Baca Juga: Gibran Bersama Relawan Salurkan Bantuan Ribuan Masker dari Ketua DPR
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapannya dimulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.