Kamu Tak Dapat THR saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:41 WIB
Kamu Tak Dapat THR saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020. Posko pengaduan THR dibuka di tengah wabah virus corona.

Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.

"Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Izin Usaha akan Dicabut Jika Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Meski demikian, dalam SE itu membuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan.

Jika tidak, kata dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.

Baca Juga: Mayoritas Pengusaha Hotel Teriak Tak Mampu Bayar THR

"Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI