Dagang saat PSBB, PKL Tanah Abang: Namanya Usaha Biar Gak Ditinggal Istri

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:26 WIB
Dagang saat PSBB, PKL Tanah Abang: Namanya Usaha Biar Gak Ditinggal Istri
Penampakan PKL yang berdagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat saat pemberlakuan PSBB Corona. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan mempengaruhi semua lini usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, ataupun warung kelontong.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, lini usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, toko swalayan, dan warung kelontong justru tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta. Termasuk aktivitas di Pasar Tanah Abang.

Baca Juga: Kabar Eks Manusia Perahu Kampung Akuarium saat Pandemi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI